Banyak cara memasuki pasar di Indonesia. Pelajari lebih lanjut bagaimana InCorp dapat membantu Anda mengembangkan bisnis di Indonesia.
Selengkapnya
Cek rangkuman cara mengurus izin impor untuk izin edar kosmetik hingga izin edar medis dan BPOM. Pelajari juga cara mengurus SIUP dan NIB.
Pembelian dan kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia merupakan kesempatan untuk menanam modal dalam hal kesempatan bisnis untuk keuntungan investasi
AMDAL merupakan dokumen yang diperlukan untuk setiap bisnis yang mungkin memberikan dampak negatif pada alam agar bisa beroperasi dengan optimal.
Merger dan akuisisi di Indonesia adalah proses yang kompleks. Apa perbedaan merger dan akuisisi? Apa saja manfaat keduanya? Pelajari di sini.
Proses pembubaran perusahaan yang diatur menurut UU No. 40 tahun 2007 memakan waktu antara 1-1,5 tahun. Pelajari proses detailnya di sini.
PT PMA serta kantor perwakilan merupakan jenis perusahaan yang cukup umum dijadikan acuan untuk investor asing untuk registrasi perusahaan
Kantor virtual di Indonesia menawarkan konsultasi untuk memastikan alamat kantor Anda memenuhi kriteria memperoleh izin untuk bisnis Anda di Indonesia.
izin pengelolaan limbah B3 di Indonesia adalah hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan komersil untuk memastikan keberlangsungan lingkungan.
InCorp memahami kebutuhan para klien dan berbagai tantangan bisnis di Indonesia. Layanan outsource bisnis kami fokus pada SDM, keuangan dan pemasaran.
Pastikan operasional perusahaan meraih keuntungan secara maksimal, gunakan konsultan akuntansi di Indonesia sebagai salah satu solusi.
InCorp Indonesia menyediakan layanan audit dan review. Tim profesional kami akan menangani segala aktivitas akunting perusahaan Anda.
Pemerintah Indonesia mempromosikan tax holiday sebagai salah satu insentif fiskal dalam meningkatkan peluang investasi asing di Indonesia.
Program Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis dari InCorp dikembangkan untuk mendukung bisnis agar dapat bertahan dimasa sulit ini.
InCorp dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan di Indonesia. Pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, PPN, Pajak Impor, dan lainnya.
Proses Penggajian dan Outsourcing Indonesia - Mengelola penggajian membutuhkan investasi waktu, pengetahuan akan peraturan lokal dan ketenagakerjaan.
Pembentukan dan pendirian HR memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas bisnis Anda secara keseluruhan untuk sisi strategis dan keahlian fungsional.
Sengketa pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002, dengan memahami regulasi terkini, perusahaan dapat terhindari dari risiko sengketa pajak.
Layanan Mobilitas Global (GMS) adalah kumpulan layanan solusi dan konsultasi untuk menunjang perusahaan dalam mengelola tenaga kerja mereka.
Indonesia terkenal akan peraturannya yang ketat perihal izin orang asing. Layanan Imigrasi dari InCorp dapat membantu bisnis maupun individu.
InCorp menyediakan konsultasi visa dan sponsor lokal untuk aplikasi KITAS dan izin kerja bagi warga asing di Indonesia, hubungi kami sekarang.
KITAP adalah izin tinggal permanen bagi orang asing yang ingin menetap di Indonesia. Hubungi InCorp untuk informasi lebih lanjut.
InCorp dapat menjadi sponsor Visa Bisnis Indonesia bagi warga asing. Cek persyaratan lengkapnya di artikel ini & dapatkan visa dalam 1 minggu
Menghabiskan waktu pensiun di Indonesia merupakan salah satu pilihan terbaik bagi warga asing. Ketahui bagaimana cara mendapatkan visa lansia di Indonesia.
Untuk menerima visa on arrival ada kriteria yang harus dipenuhi. Hanya negara tertentu yang dapat memperoleh VoA. Pelajari di sini.
Orang asing yang menikahi Warga Negara Indonesia memenuhi syarat untuk memperoleh KITAS yang disponsori pasangan. Cek bagaimana mendapatkan Visa Pasangan
Visa ke Luar Negeri diperlukan bagi orang Indonesia yang berencana tinggal di luar negeri untuk jangka waktu yang lama. Pelajari lebih lanjut
Apa itu visa kunjungan Indonesia? Baca panduan kami dan cari tahu apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan visa ini.
Visa untuk diaspora dirancang untuk memfasilitasi kepulangan dan keterlibatan anggota diaspora Indonesia. Pelajari lebih lanjut.
Tiap jenis produk membutuhkan lisensi dan proses yang berbeda. Ketahui bagaimana InCorp dapat membantu registrasi & impor produk Anda di Indonesia.
Pelajari cara memulai ekspor dari Indonesia ke Asia Tenggara dan negara lainnya, dari persyaratan hingga langkah-langkah yang diperlukan.
Mengekspor produk ke Indonesia berarti Anda akan menghadapi sejumlah birokrasi. Namun, importer of record menjadi alternatif yang lebih mudah
Bisnis impor semakin potensial dengan bertumbuhnya kelas menengah di Indonesia. Pelajari bagaimana InCorp dapat membantu Anda mendapatkan izin impor
Pasar kosmetik di Indonesia merupakan salah satu yang paling menarik bagi investor. Cari tahu proses registrasi kosmetik di Indonesia.
Proses registrasi makanan dan minuman di Indonesia dapat dilakukan efektif dengan mitra yang tepat. Pelajari lebih lanjut proses dan syaratnya
Pendaftaran merek dagang di Indonesia membantu melindungi hak pemilik dan mengajukan gugatan hukum atas penggunaan tak berwenang.
Industri kesehatan di Indonesia merupakan salah satu yang paling menguntungkan. Cari tahu cara melakukan registrasi peralatan medis di Indonesia.
Produk rumah tangga di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori. Ketahui lebih lanjut bagaimana proses Registrasi Produk Rumah Tangga.
Dengan populasi muslim terbesar di dunia membuat industri halal di Indonesia menjadi sektor potensial. Cek proses registrasi sertifikat halal di Indonesia.
Sertifikat SNI merupakan syarat penting yang harus dipenuhi oleh bisnis yang memasarkan produk impor di Indonesia. Kami bisa membantu mendapatkan sertifikat SNI, pelajari lebih lanjut.
Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan di Indonesia, pasar suplemen makanan menarik perhatian investor asing. Pelajari lebih lanjut.
Layanan kepatuhan dan kesekretariatan InCorp membantu Anda mengelola dan mengurangi risiko ketidakpatuhan di Indonesia. Pelajari lebih lanjut.
Melalui due diligence dan background check, Anda akan dapat menilai kredibilitas perusahaan atau mitra yang Anda inginkan untuk bekerja sama di Indonesia.
InCorp dapat membantu Anda memahami hukum ketenagakerjaan di Indonesia lebih baik dan menangani urusan ketenagakerjaan secara profesional, cek lebih lanjut
Bisnis dapat menjadi rumit ketika bersinggungan dengan peraturan dan kebijakan. Layanan konsultasi hukum InCorp dapat membantu bisnis Anda di Indonesia
Melalui Layanan Perjanjian Hukum InCorp, kami dapat membuat dokumen hukum yang disesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan dan permintaan klien
Layanan Revisi Dokumen Bisnis dari Cekindo dapat membantu Anda melakukan perubahan sesuai dengan situasi terbaru pada bisnis Anda
Layanan business advisory diperlukan untuk menganalisa masalah dan risiko, mengoordinasikan kegiatan bisnis untuk dapat mencapai tujuan bisnis
Layanan internal audit adalah layanan yang berfungsi membantu manajemen memenuhi semua kebijakan agar pegawai dapat bekerja secara efisien.
Penerapan ESG dapat meningkatkan nilai perusahaan Anda. Pelajari bagaimana layanan ESG dari InCorp Indonesia dapat membantu Anda.
Layanan Manajemen Risiko dari InCorp dapat membantu perusahaan dalam membangun kepercayaan diri dalam mengambil keputusan bisnis.
Layanan transfer pricing InCorp, memastikan bisnis Anda mematuhi persyaratan lokal dan sesuai dengan standar transfer pricing internasional. Cek di sini.
With advisors who have more than 13 years of experience in providing transfer pricing advisory, trust InCorp Indonesia as your partner.
Layanan konsultasi transfer pricing InCorp dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda. Pelajari lebih lanjut tentang layanan transfer pricing kami.
Visi InCorp adalah meringankan beban kerja Anda dengan menangani dan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas bisnis Anda di Indonesia.
Melakukan import dari Indonesia bisa menjadi rumit jika Anda tidak berhati-hati melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pemasok.
Mystery shopping di Indonesia adalah kegiatan untuk memperoleh informasi berharga tentang produk pesaing Anda, serta mengukur kualitas layanan karyawan Anda
Jika Anda memilih untuk tidak mendirikan perusahaan Anda, Anda mungkin akan melakukan pemilihan mitra lokal untuk membantu menjalankan bisnis di Indonesia.
Registrasi IMEI di Indonesia merupakan hal penting untuk memastikan alat telekomunikasi dari luar negeri dapat berfungsi di Indonesia. Temukan cara pendafaran IMEI segera.
Individu dan badan hukum berhak membuka rekening bank di Indonesia. Cari tahu cara membuka rekening bank di Indonesia lewat artikel ini.
Memiliki riset dan analisis pasar di Indonesia yang memadai mengenai pangsa pasar baru sangatlah penting sebelum memutuskan untuk memasuki pasar Indonesia.
Kebijakan privasi ini menerangkan kebijakan dan prosedur perusahaan kami, PT Cekindo Business International (‘’InCorp’’) dalam mengumpulkan, membenarkan, memperbarui, membagikan, mengirimkan, memproses, menjaga, mengungkapkan, menghapus, dan memusnahkan Data Pribadi Anda saat Anda menggunakan layanan kami (seperti yang akan dijelaskan dibawah) dan menginformasikan kepada Anda mengenai hak atas privasi Anda dan bagaimana hukum pada negara Republik Indonesia yang berlaku dapat melindungi Anda. Harap baca Kebijakan Privasi ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa anda memahami praktik perlindungan data kami.
Untuk tujuan dari Kebijakan Privasi:
Kebijakan ini menjelaskan sebagai berikut :
1.1 Data Pribadi berarti setiap informasi yang berkaitan dengan Klien (atau dalam hal pihak ketiga sebagaimana diizinkan secara eksplisit oleh pihak tersebut) dan yang dikumpulkan atau diberikan kepada InCorp, dengan persetujuan eksplisit dalam bentuk elektronik dan/atau asli, untuk tujuan terkait yang disebutkan pada klausul 2 di bawah ini (‘’Tujuan-tujuan’’):
1.2. Data pribadi termasuk namun tidak terbatas kepada nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data dan informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi Klien.
1.3. InCorp, baik secara langsung atau melalui agen dan perwakilan resmi, mengumpulkan Data Pribadi Klien baik secara langsung dari Klien atau tidak langsung dari pihak ketiga seperti agen, dealer atau perwakilan resmi InCorp, perwakilan hukum Klien, agen, agen referensi kredit dan/atau pemberi kerja Klien yang memberikan Data Pribadi Klien kepada InCorp dengan cara apa pun yang berkaitan dengan transaksi, pengaturan, dan/atau pertanyaan apa pun yang dibuat termasuk pertanyaan lengkap yang dikirim oleh Klien, pemesanan dan/atau formulir pendaftaran melalui berbagai cara, termasuk salinan online dan fisik di tempat umum atau di tempat InCorp.
1.4. Legalitas dari permintaan Data Pribadi yang diajukan oleh InCorp kepada Klien diatur berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.1. Data Pribadi Klien dikumpulkan dan diproses lebih lanjut oleh InCorp sebagaimana diwajibkan atau diizinkan oleh hukum sebagai landasan atas permintaan transaksi komersial oleh Klien, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebagai berikut:
(a) untuk melaksanakan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) yang diizinkan oleh peraturan dan perundang-undangan
(b) untuk memproses permintaan Klien terkait Layanan;
(c) untuk memproses pembayaran apa pun yang terkait dengan Layanan InCorp yang diminta Klien;
(d) untuk tujuan investigasi internal, kepatuhan, audit, atau keamanan termasuk namun tidak terbatas pada deteksi, pencegahan, dan penuntutan kejahatan;
(e) melakukan penelitian untuk analisis pemasaran internal dan analisis pola dan pilihan pelanggan;
(f) untuk mengelola bisnis dan hubungan InCorp dan Klien dengan lebih baik;
(g) untuk menanggapi pertanyaan Klien dan untuk menyelesaikan setiap masalah dan perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi apa pun dengan InCorp;
(h) untuk melindungi atau menegakkan hak-hak InCorp berdasarkan kebijakan di mana InCorp merupakan salah satu pihak;
(i) untuk mengalihkan atau mengalihkan hak, kepentingan, dan kewajiban berdasarkan kebijakan yang dibuat dengan InCorp;
(j) untuk mematuhi kewajiban hukum dan peraturan InCorp dalam menjalankan bisnisnya termasuk untuk memenuhi persyaratan pengungkapan dari setiap hukum yang mengikat InCorp;
(k) untuk menghubungi Klien dan/atau memberikan informasi kepada Klien mengenai Layanan, acara yang akan mendatang, promosi, iklan, pemasaran, dan materi komersial InCorp yang mungkin sesuai dengan kepentingan Klien;
(l) untuk manajemen arsip internal InCorp; atau
(m) untuk tujuan lain yang diwajibkan atau diizinkan oleh undang-undang, peraturan, dan pedoman apa pun termasuk persyaratan dari otoritas pengatur dari pemerintah.
2.2. InCorp tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, men-transfer, menyebarluaskan, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi dan informasi apa pun yang berkaitan dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini.
3.1. InCorp akan menyimpan Data Pribadi Klien dengan perlindungan terbaik untuk menyediakan Layanan.
3.2. InCorp akan menerapkan jangka waktu retensi Data Pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penyerahan Data Pribadi secara lengkapoleh Klien.
3.3. InCorp berhak untuk menyesuaikan jangka waktu retensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
3.4. InCorp akan berhenti menyimpan Data Pribadi Klien, atau menghilangkan cara di mana Data Pribadi dapat dikaitkan dengan Klien setelah meninjau alasan atau asumsi bahwa pengumpulan Data Pribadi tidak lagi dipenuhi dengan menyimpan Data Pribadi terkait, dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum dan bisnis.
4.1. Data Pribadi Klien yang diberikan kepada InCorp diproses oleh entitas (di dalam atau di luar Indonesia) di dalam InCorp (termasuk perusahaan terkait, anak perusahaan, perusahaan induk, perusahaan asosiasi, dan mitra pihak ketiga).
4.2. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan atau ditransfer ke pihak ketiga yang relevan (di dalam atau di luar Indonesia) sesuai dengan hubungan kontraktual yang relevan (misalnya, di mana kami menunjukan penyedia layanan pihak ketiga) atau untuk Tujuan-Tujuan (atau tujuan yang terkait langsung dengan Tujuan-tujuan).
4.3. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan ke pihak-pihak ketiga sebagai berikut:
(a) pihak ketiga yang ditunjuk oleh InCorp untuk memberikan Layanan untuk dan atas nama InCorp (seperti lembaga keuangan, auditor, pengacara, sekretaris perusahaan, perusahaan, percetakan, teknologi informasi (IT, vendor perangkat lunak sistem, konsultan, kontraktor, konferensi/pelatihan/penyelenggara acara, penasihat lain, agen perjalanan, dan perusahaan asuransi);
(b) setiap lembaga keuangan, pedagang, dan asosiasi kartu kredit sehubungan dengan penggunaan Klien atas kartu kredit atau debit apa pun dalam transaksi apa pun yang dilakukan dengan InCorp;
(c) lembaga penegak hukum termasuk pengadilan, tribunal atau otoritas, pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas InCorp;
(d) lembaga pemerintah terkait, otoritas hukum, perusahaan manajemen, badan manajemen bersama, regulator industri, dan dewan lokal;
(e) setiap orang, otoritas atau regulator kepada yang diizinkan atau diharuskan oleh InCorp untuk mengungkapkan berdasarkan hukum dari negara mana pun.
5.1. Klien memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, memperbarui, menunda, dan membatasi pemrosesan Data Pribadinya yang disimpan oleh InCorp. InCorp akan melakukan segala upaya sewajarnya untuk memastikan Data Pribadi Klien akurat dan terkini. Oleh karena itu Klien bertanggungjawab secara langsung memberitahukan setiap perubahan melalui rincian kontak di Kebijakan Privasi ini (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp)
5.2. Klien berhak untuk mengajukan pengakhiran pemrosesan, pengha-pusan, pemusnahan, menarik kembali persetujuan, Data Pribadi miliknya melalui info@incorp.co.id (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp);
5.3. InCorp dapat membebankan biaya administrasi kepada Klien untuk menangani permintaan Klien terhadap pasal 5.1 dan 5.2 di atas.
5.4. Klien sepakat bahwa hak mereka tidak berlaku dengan alasan-alasan seperti :
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
f. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Klien ;
g. Berdampak pengungkapan Data Pribadi orang lain ;
5.5. Klien setuju bahwa pelaksanaan pasal 5.3 setiap saat akan mengakibatkan sebagai berikut :
a. penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp;
b. memberikan pembayaran yang dilakukan atas setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati sebagai tidak dapat dikembalikan;
c. InCorp berhak untuk menuntut sisa biaya yang belum dibayar untuk setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati dalam hal metode pembayaran dilakukan dengan cara mencicil;
d. InCorp berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerugian yang timbul dari penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp (jika ada).
6.1. InCorp berkomitmen untuk menerapkan upaya terbaik dalam rangka melindungi dan mengamankan Data Pribadi dari akses, pengumpulan, pemrosesan, analisis, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak yang tidak berwenang.
6.2. Dalam hal terjadi akses dan aktivitas ilegal Data Pribadi yang berada di luar kendali InCorp, InCorp akan segera memberi tahu Klien pada kesempatan pertama untuk mengurangi risiko yang timbul dari insiden tersebut
6.3. InCorp akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mengamankan dan melindungi Data Pribadi Klien dengan pemahaman bahwa pengiriman data melalui Internet tidak pernah sepenuhnya aman dan tidak dapat dijamin oleh InCorp. Klien memahami bahwa pemberian Data Pribadi kepada InCorp merupakan risiko yang ditanggung oleh Klien sendiri.
Setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang akan diberikan berdasarkan Kebijakan ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan jika ditinggalkan di atau dikirim dengan tangan atau melalui pos tercatat, atau faksimili atau media elektronik lainnya yang dari waktu ke waktu yang dapat disetujui oleh para pihak ke salah satu pihak di alamat atau nomor faksimili di bawah ini atau alamat atau nomor lainnya yang dapat ditentukan oleh satu pihak dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Jika ke Klien: Dikirimkan kepada rincian kontak yang diberikan oleh klien Jika ke InCorp: PT Cekindo Business International AXA Tower Lantai 36, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12940 + 62 21 50101510 info@cekindo.com info@incorp.co.id sales@incorp.co.id (dan/atau kontak lainnya yang ditunjuk oleh InCorp)
8.1. Kebijakan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara.
8.2. Dalam hal terjadi perbedaan atau perselisihan, perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan setiap hal yang berhubungan dengan Kebijakan ini, termasuk penafsiran dari setiap pelanggaran, penghentian atau ketidakabsahan daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), syarat dan ketentuan dan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, Para Pihak wajib menggunakan semua upaya yang wajar untuk bernegosiasi dengan tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara diskusi lisan transparan dan terbuka, diantara Para Pihak sesuai dengan itikad baik dari bisnis.
8.3. Dalam hal Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa sesuai dengan klausul tersebut diatas, salah satu Pihak dapat memberikan Pihak lainnya pemberitahuan bahwa Sengketa telah timbul (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan Sengketa”). Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa, maka Sengketa akan diselesaikan secara arbitrase berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Arbitrase”).
8.4. Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak. Hal ini disetujui dan dipahami bahwa tempat arbitrase harus menjadi lokasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh Para Pihak adalah Peraturan BANI. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta.
8.5. Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan kebijakan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta, atau aplikasi dapat dilakukan untuk pengadilan hanya di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.
8.6. Para Pihak sepakat bahwa proses penyelesaian sengketa yang disediakan akan menjadi satu-satunya penyele-saian dan para pihak tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.
8.7. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pemutusan kebijakan.
Download PDF
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Privasi kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui formulir di bawah ini.