Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di Indonesia

Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 20 Desember 2023
  • 4 minute reading time

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) adalah dua istilah yang sering terdengar dalam konteks investasi di Indonesia. Kedua konsep ini memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.

Untuk benar-benar memanfaatkan peluang investasi di Indonesia, penting bagi para pengusaha dan investor asing maupun lokal memahami perbedaan dan karakteristik unik dari PMDN dan PMA.

Apa itu PMDN?

PMDN adalah singkatan dari penanaman modal dalam negeri. PT (Perseroan Terbatas), adalah entitas bisnis yang populer di Indonesia sebagai bagian dari penanaman modal dalam negeri. . Aktivitas PT memiliki fleksibilitas dalam pengembangan bisnis. Dengan dasar hukum yang jelas, PMDN menawarkan kepastian hukum yang menarik untuk investasi dalam konteks penanaman modal di Indonesia.

Dengan kejelasan dasar hukumnya, PMDN terus menjadi pilihan yang menarik dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Karakteristik Utama PMDN

  • Berhak menjalankan hingga 3 lini bisnis.
  • Modal minimal untuk SIUP di atas Rp 50.000.000.
  • Dapat menjadi sponsor KITAS.
  • Minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum).
  • Struktur perusahaan minimal 2 orang (1 Komisioner, 1 Direktur).

Kelebihan PMDN

  • Pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan.
  • Mudah memperoleh tambahan dana atau modal melalui pengadaan saham baru.
  • Keberlangsungan perusahaan lebih aman.
  • Efisiensi kepemimpinan dalam rapat RUPS.
  • Kejelasan tanggung jawab terhadap pemilik atau pemegang saham.
  • Perseroan Terbatas diikat dan dilindungi aktivitas perusahaan.
  • Modal perusahaan bervariatif sesuai klasifikasi usaha.
  • Dapat memiliki tiga aktivitas bisnis yang saling berkaitan.
  • Tidak ada batasan ketat, dapat berpartisipasi dalam tender terbuka.

Kekurangan PMDN

  • Dikenakan pajak terpisah, berlaku juga untuk dividen.
  • Rahasia perdagangan kurang aman karena laporan terhadap pemegang saham.
  • Pendirian memerlukan waktu dan dana lebih banyak dibandingkan entitas lain.
  • Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger, dan keperluan lain memerlukan waktu, dana, dan persetujuan dalam RUPS.

Apa itu PMA?

PMA, atau Penanaman Modal Asing, adalah cara pembentukan modal bisnis di Indonesia untuk investor asing. PMA bisa sepenuhnya modal asing atau sebagian melibatkan investor domestik. Sebelum mendaftarkan PT. PMA, investor perlu cek aktivitas bisnis di Daftar Positif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM.

Setelah PT. PMA didirikan, perusahaan wajib sampaikan Laporan Aktivitas Investasi (LAI) dan Laporan Pajak Bulanan (LPB), meskipun belum beraktivitas dan membayar pajak.

  • Bentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Hak dan kewajiban sama dengan perusahaan domestik.
  • Beroperasi dalam satu area bisnis spesifik.
  • Minimal 2 pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum).
  • Struktur minimal 2 orang (1 Komisioner, 1 Direktur).
  • Rencana investasi minimal Rp 10 miliar.
  • Modal setor minimum Rp 2,5 miliar.
  • Dapat mensponsori karyawan WNA.

Kelebihan PMA:

  • Izin lisensi lebih cepat dan mudah.
  • Fasilitas kepabeanan khusus.
  • Bea masuk lebih rendah.
  • Investor asing dapat memiliki 100% atau kurang dari perusahaan.

Kekurangan PMA:

  • Laporan wajib pajak bulanan.
  • Laporan wajib setiap 3 bulan kepada BKPM.
  • Minimal rencana investasi sebesar 1.000.000 USD (10 Miliar).

Perbedaan PMDN dan PMA

Berikut adalah perbedaan PMDN dan PMA

KriteriaPMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)PMA (Penanaman Modal Asing)
Asal ModalBersumber dari dalam negeriBersumber dari luar negeri
KepemilikanTerbuka terhadap kepemilikan asing yang lebih besarKepemilikan asing penuh atau sebagian
KepanjanganPMDN adalah singkatan dari Penanaman Modal Dalam NegeriPMA adalah singkatan dari Penanaman Modal Asing
StatusFleksibilitas lebih besar dalam menjalankan bisnisBatasan dan persyaratan kepemilikan yang lebih ketat

Contoh Penanaman Modal dalam Negeri:

  • PMDN: Perusahaan yang membuka usaha dengan kepemilikan penuh milik investor domestik.
  • PMA: Perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh investor asing, memenuhi persyaratan kepemilikan asing.

Peluang Investasi PMDN dan PMA di Indonesia

Peluang Investasi PMDN dan PMA di Indonesia

Berikut adalah sektor bisnis yang menawarkan banyak peluang bagi investasi PMDN dan PMA di Indonesia.

Teknologi dan Start-up

Indonesia, dengan populasi internet yang besar, menjadi pasar potensial untuk perkembangan fintech, e-commerce, edtech, dan healthtech.

Pertanian dan Agribisnis

Meningkatnya permintaan pangan menciptakan peluang investasi dalam modernisasi pertanian dan rantai pasok yang efisien, dengan fokus pada teknologi pertanian cerdas.

Energi Terbarukan

Dukungan pemerintah untuk energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, menciptakan peluang investasi dalam infrastruktur energi terbarukan.

Manufaktur Otomotif dan Elektronik

Pertumbuhan ekonomi dan daya beli yang meningkat mendorong permintaan kendaraan bermotor dan produk elektronik, memberikan potensi hasil signifikan.

Pariwisata

Keindahan alam dan budaya Indonesia menciptakan peluang di sektor pariwisata, dengan fokus investasi pada pengembangan resor, infrastruktur, dan layanan pendukung.

Kesehatan dan Farmasi

Peningkatan kesadaran akan kesehatan membuka peluang investasi dalam sektor kesehatan dan farmasi, termasuk penelitian dan pengembangan, layanan kesehatan digital, dan produksi obat-obatan.

Edukasi

Permintaan akan layanan pendidikan meningkat, menawarkan potensi investasi jangka panjang dalam pendidikan tinggi, edtech, dan pelatihan profesional.

Pendirian Bisnis Mudah Bersama InCorp Indonesia

Dengan pengalaman menangani lebih dari 15.000 klien global, InCorp Indonesia menjadi solusi utama untuk pendirian bisnis Anda di Indonesia. Konsultan kami berpengalaman dan memiliki pengalaman mendalam untuk memberi arahan tepat dan sesuai regulasi untuk mendirikan usaha Anda. Isi formulir di bawah untuk memulai pendirian bisnis Anda bersama kami. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.