Home Blog Pengurusan IMB: Cek Syarat dan Prosedur Lengkap Izin Mendirikan Bangunan Pendirian Bisnis Pengurusan IMB: Cek Syarat dan Prosedur Lengkap Izin Mendirikan Bangunan InCorp Editorial Team 1 Agustus 2024 6 reading time Table of Contents Pengertian dan Dasar Hukum IMB: Mengapa Izin Mendirikan Bangunan Diperlukan? Hukum IMB: Dasar Legalitas dalam Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Manfaat dari Perizinan IMB Persyaratan Lengkap dan Dokumen Pendukung untuk Permohonan IMB Langkah-Langkah Mengurus Perizinan IMB Peran Tenaga Ahli dalam Proses Permohonan IMB dan PBG Bagaimana Peran Cekindo dalam Membantu Mengurus IMB Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan merupakan langkah yang cukup krusial dilakukan sebagai suatu prosedur sebelum memulai konstruksi bangunan jenis apapun itu di Indonesia. Namun, sedikit orang tahu bahwa IMB bukan sekadar dokumen administratif, tapi juga bisa jadi dokumen yang memberikan keuntungan bagi Anda. Izin satu ini dapat berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan yang akan didirikan telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang. Simak artikel ini untuk mendapatkan pengetahuan mendalam tentang IMB, mulai dari pengertian, dasar hukum, manfaat, proses pengurusan, hingga persyaratan lengkap yang perlu Anda penuhi! Baca juga: Panduan Izin Mendirikan Bangunan untuk UMKM di Indonesia Pengertian dan Dasar Hukum IMB: Mengapa Izin Mendirikan Bangunan Diperlukan? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Anda selaku pemilik properti supaya dapat membangun bangunan baru atau mengubah bangunan yang sudah ada. Pendirian suatu bangunan haruslah sesuai dengan fungsi yang ditetapkan sebelumnya serta rencana teknis bangunan yang telah disetujui. Hukum IMB: Dasar Legalitas dalam Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Dasar hukum utama yang mengatur penguruzan izin pendirian bangunan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan daerah terkait. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat dan tata cara mendapatkan izin pendirian bangunan. Manfaat dari Perizinan IMB Mengurus ijin mendirikan bangunan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keamanan, kenyamanan, dan nilai properti Anda. Hadirnya IMB mampu memberikan perlindungan hukum dan memastikan bangunan Anda telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Berikut inilah manfaat-manfaat lainnya secara lebih lengkapnya: Legalitas Pertama, IMB mampu memberikan legalitas atas bangunan Anda sehingga melindungi Anda dari masalah hukum yang berpotensi akan datang, seperti pembongkaran paksa atau sanksi administratif. Keamanan dan Keselamatan Bangunan yang memiliki IMB pasti sudah melalui proses penilaian teknis yang ketat sehingga dipastikan bahwa struktur, instalasi, dan utilitas bangunan ini sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku. Nilai Properti Jenis izin ini dapat meningkatkan nilai jual properti Anda. Ini disebabkan karena bangunan yang memiliki IMB dianggap lebih bernilai dan memiliki kepastian hukum dibanding yang tidak. Akses ke Fasilitas Umum Selanjutnya, bangunan yang dilengkapi dengan IMB akan cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke fasilitas umum seperti listrik, air, dan jaringan telepon. Perlindungan Lingkungan Proses pengurusan izin pendirian bangunan ini melibatkan penilaian dampak lingkungan sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan sekitar. Persyaratan Lengkap dan Dokumen Pendukung untuk Permohonan IMB Anda perlu melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen pendukung yang supaya proses permohonan IMB Anda berjalan dengan lancar. Pastikan untuk tidak melewati setiap detail kecilnya. Berikut inilah persyaratan lengkap dan dokumen-dokumen pendukung pengajuan IMB: Syarat Administrasi Formulir permohonan pendirian bangunan yang telah diisi lengkap. Fotokopi KTP pemohon. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan lainnya, seperti surat pernyataan tanah Surat kuasa jika permohonan diwakilkan. Syarat Teknis Gambar rencana arsitektur bangunan. Gambar rencana denah bangunan. Gambar rencana utilitas bangunan (listrik, air, sanitasi). Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) jika diperlukan. Langkah-Langkah Mengurus Perizinan IMB Proses pengurusan IMB memang memerlukan ketelitian dan pemahaman ekstra akan prosedur yang berlaku. Namun, dengan panduan yang tepat, langkah demi langkahnya akan terasa lebih mudah dan terarah. Ikuti langkah-langkah tersebut sebagai panduan Anda: Konsultasi dengan Arsitek Pertama-tama lakukan konsultasi rencana bangunan Anda dengan arsitek supaya dipastikan bahwa desain properti Anda sudah menyesuaikan dengan peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan IMB, KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana arsitektur, gambar rencana struktur, gambar rencana utilitas, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mengajukan Permohonan IMB Lalu, ajjukan permohonan pendirian bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terdekat. Namun, Anda juga bisa menggunakan sistem perizinan online yang sudah tersedia saat ini. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Petugas DPMPTSP akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika mereka menyadari bahwa adanya dokumen yang kurang lengkap, Anda akan diminta untuk melengkapinya. Pemeriksaan Teknis Selanjutnya adalah pemeriksaan rencana bangunan secara teknis oleh tim terkait. Ini akan membantu memastikan bahwa perencanaan bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Setelah semua syarat terpenuhi, DPMPTSP akan mengecek permohonan Anda. Jika semuanya sesuai aturan, Anda akan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah awal untuk mendapatkan IMB. Pembayaran Retribusi Setelah PBG terbit, Anda akan menerima tagihan retribusi yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran retribusi ini merupakan langkah penting sebelum Anda mendapatkan IMB dan memulai pembangunan. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Setelah bangunan Anda telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan tahap akhir dari proses perizinan pendirian bangunan dan menandakan bahwa bangunan Anda layak digunakan. Peran Tenaga Ahli dalam Proses Permohonan IMB dan PBG Dalam permohonan IMB, tenaga ahli seperti arsitek dan insinyur memiliki peran yang cukup krusial. Arsitek bertanggung jawab dalam penyusunan gambar rencana arsitektur menyesuaikan kebutuhan dan keinginan pemilik bangunan serta peraturan yang berlaku. Sementara itu, tanggung jawab yang dipegang oleh insinyur adalah penyusunan gambar rencana struktur dan menghitung kekuatan bangunan supaya properti Anda semakin aman untuk ditinggali dan tahan lama. Selain itu, kedua tenaga ahli ini juga dapat membantu Anda sebagai pemilik bangunan untuk menyiapkan dokumen-dokumen lainnya, seperti RAB dan Andalalin. Mereka juga dapat memberikan konsultasi terkait teknis konstruksi dan membantu Anda ketika berkomunikasi dengan instansi terkait. Bagaimana Peran Cekindo dalam Membantu Mengurus IMB Dari artikel di atas, bisa disimpulkan bahwa permohonan izin mendirikan bangunan adalah sebuah langkah penting dalam pembuatan properti. Dengan memiliki izin ini, dipastikan bahwa bangunan yang Anda miliki dibangun secara legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sayangnya proses pengurusan IMB cenderung membutuhkan waktu dan usaha. Jika Anda berminat, mintalah bantuan dari tenaga konsultan profesional seperti InCorp! Melalui Cekindo.com, kami hadir untuk membantu Anda dalam berbagai proses bisnis, mulai dari pengurusan IMB, pendirian bisnis, hingga merger dan akuisisi perusahaan. Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Layanan yang kami berikan sudah bersifat menyeluruh, mulai dari memproses dokumen yang sah terkait kepemilikan lahan dan bangunan hingga tahapan akhir. Kami juga menawarkan layanan konsultasi lengkap yang bisa Anda manfaatkan sebelum berinvestasi di pasar lahan dan bangunan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan pengurusan properti ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.