Apa Itu Firma dan Syarat Lengkap - Konsep Pendirian Firma

Apa Itu Firma dan Syarat Lengkap – Konsep Pendirian Firma

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Juli 2024
  • 9 minute reading time

Dalam ranah bisnis, apakah Anda tahu apa itu firma? istilah firma bukanlah hal yang asing untuk ditemui. Istilah tersebut mengacu pada persekutuan orang-orang yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. 

Setiap anggota pendiri firma memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas segala perikatan firma. Ingin mengetahui lebih banyak mengenai hal ini? Mari simak artikel berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga: Jenis Badan Usaha di Indonesia: Apa Itu Firma dan Syarat Lengkap – Konsep Pendirian Firma

Pengertian Firma dan Konsepnya

Firma merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 hingga 4 oran. Pendirian firma berdasarkan kesepakatan untuk menjalankan usaha bersama di bawah nama firma yang sama. 

Firma diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang dan tidak berbadan hukum, sehingga anggota firma memiliki tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas atas segala kewajiban firma. Konsep firma dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Persekutuan dagang antara beberapa perusahaan: Firma dibentuk oleh perserikatan dagang antara beberapa perusahaan untuk menjalankan usaha bersama.
  • Didirikan untuk menjalankan perusahaan: Tujuan utama firma adalah untuk menjalankan perusahaan dan memperoleh keuntungan bersama.
  • Nama firma: Firma memiliki nama firma yang digunakan sebagai identitas dalam menjalankan usaha.
  • Akta pendirian firma: Pendirian firma harus dibuktikan dengan akta pendirian firma yang dibuat di hadapan notaris.
  • Jenis firma: Firma dapat diklasifikasikan menjadi firma hukum dan firma non dagang, seperti firma akuntansi.

Secara singkat, firma merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha bersama di bawah nama firma yang sama.

Ciri-Ciri Firma sebagai Badan Usaha

Dengan memahami karakteristik dan ciri-ciri firma, kita dapat lebih memahami pengertian firma sebagai bentuk badan usaha yang unik dan berbeda dari badan usaha lainnya. Firma adalah perseroan yang memiliki kekhasan tersendiri, baik dari segi struktur, tanggung jawab, maupun legalitasnya di Indonesia.

  1. Berbentuk Firma: Firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang setuju untuk menjalankan suatu perusahaan bersama-sama dengan nama untuk firma tertentu. Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “vennootschap onder firma” atau VOF. Akta pendirian perusahaan firma harus dibuat secara sah dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
  2. Persekutuan Firma: Persekutuan firma adalah persekutuan yang anggota-anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kewajiban perusahaan. Ini berarti anggota di firma harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh utang dan kewajiban firma dengan kekayaan pribadi mereka.
  3. Tidak Berbadan Hukum: Firma adalah perusahaan yang beroperasi tanpa status badan hukum. Ini berarti harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan pribadi para anggotanya. Dengan demikian, firma tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti badan hukum lainnya.
  4. Kekayaan Firma: Kekayaan firma berasal dari kekayaan pribadi para anggotanya yang diserahkan ke dalam persekutuan firma. Persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan kesepakatan awal untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh firma tersebut.
  5. Tanggung Jawab Bersama: Tanggung jawab firma bersifat kolektif, di mana semua anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil oleh firma. Ini mencakup tanggung jawab terhadap kewajiban finansial dan hukum.

Jenis-Jenis Firma: Persemaian dalam Dunia Badan Usaha

Dalam dunia badan usaha, firma adalah bentuk usaha yang melibatkan kerjasama antara beberapa pihak untuk menjalankan bisnis. Berikut adalah jenis-jenis firma yang ada di Indonesia:

Jenis-jenis firma Indonesia

1. Firma Dagang

Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di bidang perdagangan barang. Firma bidang dagang adalah jenis firma yang fokus utamanya adalah membeli dan menjual barang untuk memperoleh keuntungan. Firma dagang dan non dagang/jasa memiliki perbedaan dalam aktivitas operasionalnya.

Firma bidang dagang sering ditemukan dalam perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk mendistribusikan produk tertentu. Selain itu, sering dianggap firma sumber rezeki bagi anggotanya karena potensi keuntungan yang tinggi dari aktivitas perdagangan.

2. Firma Non Dagang/Jasa

Firma non dagang, atau sering disebut firma jasa, berbeda dari firma dagang karena fokusnya pada penyediaan layanan atau jasa. Jenis bidang ini bergerak di bidang jasa meliputi konsultasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Berbeda dari firma dagang, firma ini tidak berfokus pada jual beli barang tetapi lebih kepada memberikan jasa kepada klien. Salah satu contoh terkenal adalah Firma Indo Eternity, yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan manajemen.

3. Firma Umum

Firma umum adalah jenis firma di mana semua anggotanya terlibat aktif dalam pengelolaan dan operasi perusahaan. Firma umum adalah jenis firma yang semua anggotanya memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.

Firma umum harus bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap semua kewajiban dan utang perusahaan. Firma yang didirikan ini biasanya melibatkan orang atau perusahaan yang bersekutu dengan tujuan dan visi yang sama. Firma harus didirikan dengan akta yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

4. Firma Terbatas

Firma terbatas membatasi kekuasaan anggotanya dalam pengelolaan perusahaan. Dalam firma terbatas, setiap anggotanya memegang peran tertentu dan tanggung jawabnya terbatas pada investasi yang mereka tanamkan.

Firma terbatas berbeda dari firma umum, di mana anggota firma tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perusahaan, melainkan hanya sebatas modal yang mereka investasikan. Firma yang ada di Indonesia yang berbentuk firma terbatas biasanya lebih terorganisir dan memiliki struktur manajemen yang lebih jelas.

Prosedur dan Proses Pendirian

Mendirikan sebuah firma di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah prosedur dan proses yang harus dilalui:

1. Persiapan Awal: 

Sebelum memulai proses pendirian, para calon pendiri harus melakukan persiapan awal. Firma adalah tiap-tiap bentuk badan usaha yang memerlukan persetujuan dan kesepakatan di antara para anggotanya. Langkah awal ini termasuk diskusi tentang visi, misi, dan tujuan firma, serta pembagian peran dan tanggung jawab di antara para pendiri.

2. Penentuan Nama Firma: 

Langkah selanjutnya adalah menentukan nama firma yang akan didirikan. Nama ini harus unik dan belum dipakai oleh firma lain. Firma menurut para ahli, nama yang baik akan mencerminkan identitas dan bidang usaha firma tersebut. Nama ini kemudian harus dicek ketersediaannya melalui sistem yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.

3. Pembuatan Akta Notaris: 

Pendirian firma harus didirikan dengan akta notaris. Akta ini mencakup perjanjian antara para pendiri mengenai struktur dan operasional firma. Badan usaha berbentuk firma memerlukan akta ini sebagai dokumen legal yang menjelaskan hak dan kewajiban tiap-tiap anggota, serta modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak.

4. Pendaftaran di Pengadilan Negeri: 

Setelah akta notaris selesai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan firma tersebut di Pengadilan Negeri setempat. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan hukum atas pendirian firma. Firma dagang dan non dagang harus melalui tahap ini untuk mendapatkan status hukum yang sah.

5. Pengumuman dalam Berita Negara: 

Firma yang baru didirikan juga harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini bertujuan untuk memberitahu publik tentang keberadaan firma tersebut dan mengukuhkan status hukumnya. Indonesia yaitu antara lain firma yang harus menjalani proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 

Setelah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri, langkah selanjutnya adalah mengurus NPWP untuk firma tersebut. NPWP ini diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan dan memastikan bahwa firma mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

7. Pendaftaran ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan: 

Langkah terakhir adalah mendaftarkan firma ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan izin usaha dan memastikan bahwa firma tersebut dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Syarat Pendirian Firma

Sebelum melangkah maju dalam dunia usaha bersama, penting untuk memahami syarat-syarat mendirikan firma. Berikut adalah syarat-syarat pendirian firma yang harus dipenuhi:

1. Jumlah Pendiri

Firma harus didirikan oleh minimal 2 orang dan maksimal 4 orang. Para pendiri firma harus berwarga negara Indonesia dan berusia minimal 17 tahun.

2. Nama Firma

Pemberian nama firma harus berbeda dengan nama firma lain yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penamaan firma juga tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau agama.

3. Akta Pendirian Firma

Firma harus didirikan dengan akta pendirian firma yang dibuat oleh notaris. Akta pendirian firma harus memuat beberapa informasi, antara lain:

  • Nama firma
  • Domisili
  • Maksud dan tujuan
  • Nama dan alamat para pendiri firma
  • Besarnya modal firma dan cara setorannya
  • Cara pembagian keuntungan dan kerugian
  • Cara pengurusan firma
  • Cara pembubaran firma

4. Modal Firma

Modal firma adalah modal yang disetorkan oleh para pendiri firma untuk menjalankan usaha firma. Besarnya modal firma tidak ditentukan, tetapi para pendiri firma harus sepakat mengenai besarnya modal firma dan cara setorannya.

5. Izin Usaha

Firma harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya. Izin usaha dapat diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang.

6. NPWP Firma

Firma harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Firma untuk dapat melakukan kewajiban perpajakannya. NPWP firma dapat diperoleh dari Kantor Pajak Pratama di wilayah domisili firma.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Setiap jenis firma memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Misalnya, firma umum memberikan kebebasan lebih kepada anggotanya dalam pengelolaan perusahaan. namun juga membawa risiko tinggi karena semua anggota bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.

Di sisi lain, firma terbatas memberikan perlindungan lebih terhadap aset pribadi anggota, tetapi mungkin membatasi partisipasi dan pengambilan keputusan. Berikut adalah uraian mengenai kelebihan dan kekurangan pendirian firma:

Kelebihan Firma:

  • Kemudahan Pendirian: Proses pendirian firma tergolong mudah dan tidak rumit dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
  • Fleksibilitas Pengelolaan: Pengelolaan firma lebih fleksibel karena para pendiri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha.
  • Modal yang Lebih Besar: Firma dapat menghimpun modal yang lebih besar karena berasal dari beberapa pendiri.
  • Kemampuan Pengambilan Keputusan yang Cepat: Pengambilan keputusan dalam firma dapat dilakukan dengan lebih cepat karena tidak memerlukan persetujuan dari banyak pihak.
  • Kedekatan dan Rasa Saling Percaya: Firma umumnya didirikan oleh orang-orang yang saling mengenal dan memiliki rasa saling percaya, sehingga dapat meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam menjalankan usaha.

Kekurangan Firma:

  • Tanggung Jawab yang Tidak Terbatas: Para pendiri firma memiliki tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas atas seluruh kewajiban firma. Artinya, jika firma mengalami kerugian atau kebangkrutan, kekayaan pribadi para pendiri dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut.
  • Ketidakpastian Keberlangsungan: Perusahaan ini dapat bubar jika salah satu pendiri meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dinyatakan pailit.
  • Potensi Konflik: Karena dikelola oleh beberapa orang, firma memiliki potensi terjadinya konflik antar pendiri yang dapat mengganggu kelancaran usaha.
  • Keterbatasan Keterampilan dan Pengetahuan: Keterampilan dan pengetahuan para pendiri firma mungkin terbatas, sehingga dapat menghambat perkembangan usaha.
  • Sulit Mendapatkan Modal dari Pihak Luar: Firma umumnya lebih sulit mendapatkan modal dari pihak luar, seperti bank, dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Informasi ini hanya bersifat informatif. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau profesional di bidang bisnis untuk mendapatkan saran yang lebih tepat sebelum mendirikan firma. Ingin mendirikan firma di Indonesia, tetapi terkendala oleh proses yang rumit dan memakan waktu?

InCorp hadir sebagai solusi tepat untuk membantu Anda. Kami menawarkan layanan profesional untuk mengurus segala keperluan firma Anda, mulai dari pendirian hingga legalisasi. Hubungi InCorp hari ini dan konsultasikan kebutuhan Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.