uu hak cipta

Undang-Undang Hak Cipta: Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

  • InCorp Editorial Team
  • 30 Oktober 2024
  • 6 reading time

Apakah Anda tahu pentingnya perlindungan bagi karya ciptaan? Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hadir untuk memberikan jaminan bagi para pemegang hak cipta agar karya tidak disalahgunakan. 

Dengan memahami ketentuan undang-undang ini, Anda dapat menjaga hasil karya, baik di bidang seni, literasi, maupun ilmu pengetahuan. Perlindungan ini mencakup hak moral dan hak ekonomi.

Jangan biarkan karya Anda tidak terlindungi—pahami lebih dalam bagaimana Undang-Undang 28 Tahun 2014 melindungi ciptaan Anda!

Baca juga: Hak Cipta di Indonesia: Peran Pentingnya di Dunia Bisnis

Pengertian Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan khusus bagi para pencipta di Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan hak eksklusif atas karya-karya mereka.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian hak cipta dan ruang lingkup perlindungannya.

Definisi Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi ciptaan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Hal ini memungkinkan pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat. Hak cipta juga mencakup hak moral, yaitu hak untuk diakui sebagai pencipta dan untuk menjaga keutuhan karya tersebut.

Ruang Lingkup Perlindungan Hak Cipta

Ruang lingkup perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sangat luas, mencakup berbagai jenis ciptaan yang dapat didaftarkan dan dilindungi. Karya-karya yang dilindungi meliputi:

  • Karya tulis seperti buku, artikel, dan naskah.
  • Karya seni seperti lukisan, patung, dan fotografi.
  • Karya musik dan lirik lagu.
  • Karya audio visual seperti film dan dokumenter.
  • Perangkat lunak (software) dan karya arsitektur.

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang dapat menentukan bagaimana karya mereka digunakan dan disebarluaskan.

Cara Mengurus Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Untuk memastikan karya terlindungi, proses pendaftaran hak cipta di Indonesia harus diikuti dengan benar. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah, terutama jika terjadi sengketa hak cipta.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Mengurus pendaftaran hak cipta dimulai dengan pengajuan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi DJKI atau langsung ke kantor DJKI. Proses ini membantu memastikan bahwa karya cipta Anda tercatat secara resmi di bawah perlindungan hukum Indonesia.

Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Karya cipta yang ingin didaftarkan (misalnya dalam bentuk digital).
  • Identitas pencipta atau pemegang hak cipta, seperti KTP atau paspor.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau hak cipta yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari karya tersebut.

Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Biaya pendaftaran hak cipta dapat bervariasi tergantung pada jenis karya yang didaftarkan. Sebagai contoh:

  • Karya tulis atau literatur biasanya dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan karya audiovisual.
  • Perangkat lunak atau program komputer mungkin memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan kompleksitas pendaftaran.

Jangka Waktu Pemrosesan Pendaftaran Hak Cipta

Proses pendaftaran hak cipta di Indonesia memerlukan waktu antara 30 hingga 60 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi oleh DJKI. Setelah disetujui, pencipta akan menerima sertifikat hak cipta yang memberikan hak eksklusif untuk mengendalikan dan memanfaatkan karya tersebut.

Manfaat Mengurus Hak Cipta

Pendaftaran hak cipta memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Perlindungan hukum eksklusif yang melindungi karya dari pembajakan atau penyalahgunaan.
  • Hak untuk menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta.
  • Hak untuk mendapatkan imbalan atau royalti dari penggunaan karya oleh pihak ketiga.

Baca juga: Konsultan Indonesia: Urusan Hukum untuk Dibahas Terkait Bisnis

Cakupan Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan yang komprehensif untuk berbagai jenis karya cipta. Berikut ini adalah detail mengenai cakupan perlindungan tersebut.

Karya yang Dilindungi Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014

Perlindungan hak cipta mencakup berbagai jenis karya, termasuk:

  • Karya tulis seperti artikel, cerita, dan puisi.
  • Karya seni rupa seperti patung, gambar, dan ilustrasi.
  • Rekaman suara dan musik, termasuk komposisi lirik dan nada.
  • Karya audio visual, termasuk film dan animasi.
  • Desain arsitektur yang diwujudkan dalam bentuk bangunan.

Perlindungan Hak Cipta Secara Otomatis

Hak cipta sebenarnya diberikan secara otomatis kepada pencipta setelah karya tersebut dipublikasikan atau diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hal ini berarti bahwa karya tersebut dilindungi sejak pertama kali dibuat, meskipun belum terdaftar secara resmi. Namun, pendaftaran tetap penting untuk memberikan bukti yang sah di hadapan pengadilan jika terjadi sengketa.

Sanksi dan Hukuman Bagi Pelanggar Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014

Untuk menjaga kepentingan pencipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar hak cipta.

Hukuman Pidana Bagi Pelanggar Hak Cipta

UU ini menetapkan hukuman pidana yang cukup berat bagi pelanggar hak cipta, yaitu hingga 10 tahun penjara. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan karya orang lain tanpa izin.

Denda dan Ganti Rugi Pelanggaran Hak Cipta

Selain hukuman pidana, melanggar hak cipta juga dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah. Denda ini digunakan sebagai bentuk kompensasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran tersebut.

Perbandingan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan UU No. 19 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh.

Pembaruan dan Perbedaan Utama UU Hak Cipta 2014

Beberapa pembaharuan yang ditetapkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 antara lain:

  • Perluasan cakupan perlindungan untuk berbagai jenis karya baru.
  • Penambahan sanksi bagi pelanggar, termasuk hukuman pidana yang lebih berat.
  • Peningkatan perlindungan bagi hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Contoh Karya yang Dilindungi Berdasarkan UU Hak Cipta

Melindungi hak cipta membantu pencipta menjaga hak mereka atas karya kreatif yang dibuat.

Contoh-Contoh Karya Cipta yang Dilindungi

Berikut ini beberapa contoh karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta:

  • Lagu dan komposisi musik, termasuk aransemen.
  • Lukisan, patung, dan karya seni rupa lainnya.
  • Program komputer atau software.
  • Desain arsitektur yang diterapkan dalam bangunan.
  • Karya sastra seperti novel, cerita pendek, dan puisi.

Masa Berlaku Perlindungan Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014

Durasi perlindungan hak cipta memberikan waktu bagi pencipta untuk menikmati hasil karyanya.

Durasi Perlindungan Hak Cipta

Umumnya, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah masa ini berakhir, karya tersebut menjadi milik publik dan dapat digunakan secara bebas tanpa izin.

Untuk karya yang diciptakan oleh badan hukum atau dalam hubungan kerja, durasinya bisa berbeda sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja.

Lindungi Karya dan Jamin Masa Depan Kreativitas Anda!

Perlindungan hak cipta sangat penting untuk menjaga hak pencipta atas karya-karyanya. Bagi yang ingin memastikan perlindungan hak cipta dan aspek hukum lainnya terkait dengan pendirian perusahaan, InCorp hadir untuk membantu. 

Dipercaya oleh lebih dari 1000 perusahaan di seluruh dunia, InCorp menyediakan layanan Pendirian Perusahaan, Pendaftaran Produk, Akuntansi & Pajak, serta pengurusan Izin Kerja & Visa.

Jangan ragu untuk menghubungi InCorp dan dapatkan layanan profesional untuk memenuhi kebutuhan hukum bisnis Anda!

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Tergantung perjanjian yang hendak Anda buat. Untuk perjanjian hukum, waktu proses drafting biasanya akan memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Sementara untuk perjanjian yang lebih sederhana, seperti perjanjian bisnis standar, waktu yang diperlukan hanya berkisar 2 hari kerja.