dokumen legalitas perusahaan

Dokumen Legalitas Perusahaan: Pengertian, Manfaat & Jenisnya

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Desember 2024
  • 7 minutes reading time

Dokumen legalitas perusahaan sangat penting untuk memastikan bahwa sebuah badan usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen ini meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin usaha.

Legalitas perusahaan juga melibatkan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti surat izin usaha perdagangan.

Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan informasi lengkap mengenai pengertian, manfaat, dan jenis dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu CV, PT, atau badan usaha perorangan yang bergerak di bidang usaha perdagangan dan perpajakan.

Baca juga: Jenis Izin Usaha di Indonesia, Syarat dan Prosedur Perizinannya

Pengertian Legalitas Perusahaan

Legalitas usaha mengacu pada status hukum yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau bisnis. Legalitas ini menunjukkan pengakuan resmi dari pemerintah atas keberadaan dan operasional bisnis dalam kerangka hukum. Umumnya, legalitas mencakup berbagai izin yang dibutuhkan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai contoh, sebuah restoran wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar kebersihan makanan sesuai regulasi dari kementerian kesehatan. Dengan legalitas yang lengkap, bisnis memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melindungi hak dan kepentingannya.

Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra, dan komunitas, sehingga memperkuat kredibilitas bisnis.

Peran Legalitas dalam Pendirian dan Operasional Badan Usaha

Legalitas perusahaan bukan sekadar formalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sebaliknya, dokumen legalitas memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan dan kesuksesan badan usaha, baik di tingkat lokal maupun global.

Berikut beberapa peran legalitas dalam kegiatan usaha:

  1. Perlindungan hukum: Dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan surat keterangan domisili perusahaan melindungi hak usaha dan pelaku usaha.
  2. Meningkatkan kredibilitas: Legalitas yang lengkap, termasuk merek dagang, meningkatkan kepercayaan mitra dan investor.
  3. Akses pendanaan: Mempermudah akses ke pembiayaan, termasuk pinjaman atau investasi.
  4. Ekspansi pasar: Legalitas, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), mempermudah pengembangan usaha.
  5. Mengurangi risiko hukum: Kepatuhan terhadap perizinan berusaha menghindarkan bisnis dari konflik hukum dan sanksi.

Manfaat Memiliki Legalitas Perusahaan

Legalitas usaha memberikan pondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis. Berikut manfaat utama yang bisa diperoleh dengan memiliki dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki:

1. Jaminan Hukum bagi Perusahaan dan Pemilik Usaha

Legalitas perusahaan, seperti akta pendirian usaha dan NPWP badan usaha, memberikan perlindungan hukum yang jelas. Dengan dokumen ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah, melindungi aset, dan menyelesaikan sengketa secara legal.

2. Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis

Perusahaan yang memiliki dokumen legalitas, termasuk pendaftaran merek dagang perusahaan, lebih dipercaya konsumen dan mitra. Reputasi sebagai badan usaha yang legal menciptakan hubungan bisnis yang kokoh dan memperkuat kepercayaan di pasar.

3. Kemudahan Mendapatkan Pendanaan dan Investor

Legalitas perusahaan yang wajib dimiliki, seperti akta perusahaan dan rekening perusahaan, menjadi syarat utama untuk mengakses pinjaman modal usaha dari bank atau menarik minat investor. Legalitas meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.

4. Perlindungan Merek Dagang dan Aset Bisnis

Dengan mendaftarkan merek dagang, perusahaan mendapatkan hak eksklusif atas aset intelektualnya. Langkah ini melindungi identitas merek dari pelanggaran dan mendukung ekspansi bisnis di pasar global secara terstruktur dan aman.

Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki

Berikut adalah dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki untuk memastikan kegiatan usaha perdagangan berjalan secara sah dan teratur:

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu dokumen utama yang harus dimiliki perusahaan. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti struktur organisasi perusahaan, tujuan perusahaan, kepemilikan saham, dan aturan operasional.

Akta pendirian usaha ini dibuat dan disahkan oleh notaris serta berfungsi sebagai bukti legalitas. Dengan memiliki akta perusahaan, pemilik perusahaan dapat memastikan bahwa bisnisnya beroperasi sesuai hukum yang berlaku.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili atau alamat sah di wilayah administratif tertentu. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

SKDP diperlukan dalam proses pendirian dan operasional usaha di Indonesia, memberikan kepastian hukum atas lokasi fisik perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

NPWP badan usaha adalah identitas pajak yang wajib dimiliki perusahaan. Dokumen ini memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan, menghindari sanksi administratif, dan digunakan dalam proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Memiliki NPWP juga mempermudah akses ke pinjaman modal usaha dan transaksi bisnis.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Dokumen ini membuktikan bahwa kegiatan usaha perdagangan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.

Dengan SIUP, perusahaan dapat membangun reputasi yang baik dan menjalankan operasional sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar di lembaga pemerintah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan beroperasi secara sah.

TDP merupakan salah satu dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki untuk kepentingan administrasi dan hukum, termasuk pengajuan pendaftaran perusahaan atau transaksi bisnis lainnya.

Proses Mendapatkan Dokumen Legalitas Perusahaan

Tahapan Pendaftaran Akta Pendirian

Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NPWP, dan bukti sewa tempat usaha.

Setelah itu, buat akta pendirian perusahaan di notaris, yang mencakup pemilik, pembagian saham, dan bidang usaha, lalu ajukan untuk disahkan oleh Kemenkumham.

Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Ajukan SKDP ke DPMPTSP setempat untuk mendapatkan surat yang menyatakan alamat perusahaan sah.

DPMPTSP akan memverifikasi dokumen dan lokasi usaha sebelum mengeluarkan SKDP, yang membuktikan perusahaan memiliki domisili yang sesuai dengan ketentuan.

Pembuatan dan Pengajuan NPWP Badan Usaha

Daftarkan NPWP badan usaha di kantor pajak setempat dengan menyertakan akta pendirian, NPWP pemilik, dan bukti sewa tempat usaha.

Setelah verifikasi, NPWP akan diterbitkan sebagai identitas pajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Proses Mendapatkan Surat Izin Usaha dan TDP

Ajukan SIUP ke DPMPTSP untuk izin usaha perdagangan. Selanjutnya, daftarkan perusahaan untuk mendapatkan TDP, yang merupakan bukti bahwa suatu bisnis telah terdaftar secara resmi, memberikan legalitas bagi kegiatan usaha yang dijalankan.

Cara Mengecek Legalitas Perusahaan

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek status legal perusahaan secara praktis dan cepat.

Verifikasi Melalui Sistem OSS (Online Single Submission)

Sistem OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk pendaftaran perusahaan. Anda dapat memverifikasi legalitas perusahaan dengan memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS.

Cek Melalui Situs Resmi Kementerian Terkait

Anda juga dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi berbagai kementerian, seperti:

  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Kunjungi situs ahu.go.id dan pilih menu “Cek Badan Usaha” atau “Direktori Perusahaan”. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin untuk memeriksa status legalitasnya.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Kunjungi situs ojk.go.id dan pilih opsi “Daftar Perusahaan Terdaftar”. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin untuk mengecek hasilnya.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Akses kominfo.go.id dan cari opsi “Perizinan atau Izin Usaha”. Masukkan data perusahaan yang ingin Anda periksa.
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti): Kunjungi bappebti.go.id dan pilih menu “Daftar Perusahaan Terdaftar”. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin untuk mendapatkan informasi legalitasnya.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Kunjungi bkpm.go.id dan pilih menu “Perusahaan Terdaftar”. Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi untuk memeriksa informasi legalitasnya.

Konsultasi dengan Notaris atau Agen Jasa Pendirian Perusahaan

Jika perlu, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau agen jasa pendirian perusahaan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan telah lengkap dan perusahaan beroperasi sesuai hukum.

Risiko Jika Perusahaan Tidak Memiliki Legalitas

Tanpa legalitas, perusahaan berisiko terkena sanksi, kehilangan hak kekayaan intelektual, dan reputasi rusak. Berikut penjelasannya;

  • Sanksi Hukum dan Denda Administratif: Perusahaan yang tidak memiliki legalitas sah dapat dikenai sanksi hukum dan denda administratif yang diberlakukan oleh pemerintah.
  • Potensi Kehilangan Hak atas Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual: Tanpa legalitas yang sah, perusahaan berisiko kehilangan hak atas merek dagang dan kekayaan intelektualnya.
  • Kesulitan dalam Mengakses Pembiayaan dan Kemitraan Bisnis: Perusahaan yang tidak terdaftar secara legal akan kesulitan mendapatkan pembiayaan dan membangun kemitraan bisnis, karena kurangnya kepercayaan dari pihak lain.
  • Kerugian pada Reputasi Bisnis dan Kepercayaan Konsumen: Tidak memiliki legalitas dapat merusak reputasi bisnis dan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan.

Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Perusahaan Anda Bersama InCorp Indonesia

Jika Anda sedang memulai atau mengembangkan bisnis, pastikan semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda terpenuhi dengan tepat. InCorp Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, izin usaha, TDP, dan lainnya.

Dengan pengalaman dan keahlian dalam pelayanan perizinan berusaha, InCorp Indonesia akan memandu Anda melalui setiap langkah untuk memastikan perusahaan Anda terdaftar secara sah dan legal.Jangan biarkan masalah legal menghambat perkembangan bisnis Anda—percayakan kebutuhan legalitas perusahaan Anda kepada InCorp Indonesia, solusi tepat untuk kelancaran usaha Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.