Home Blog Cek Merek Dagang: Prosedur dan Alur Pendaftaran Merek Dagang Uncategorized Cek Merek Dagang: Prosedur dan Alur Pendaftaran Merek Dagang InCorp Editorial Team 2 Desember 2024 5 minutes reading time Table of Contents Definisi Merek Dagang Mengapa Perlindungan Merek Dagang Penting untuk Bisnis Beda Merek Dagang dan Merek Jasa dalam Aspek Hukum Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Secara Online Langkah-langkah Mengecek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar Dapatkan Bantuan Konsultasi Merek Dagang Sekarang Bersama InCorp Indonesia Apakah Anda ingin memastikan nama merek bisnis Anda terlindungi di tengah ketatnya persaingan pasar? Dalam dunia usaha, melindungi merek dagang menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian identitas produk atau layanan Anda. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap mulai dari proses pengecekan hingga proses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Simak langkah-langkah dan rekomendasi penting berikut ini untuk memastikan merek yang akan didaftarkan memenuhi syarat hukum! Definisi Merek Dagang Merek dagang adalah bentuk hak kekayaan intelektual yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan satu pihak dari pihak lainnya. Nama merek ini dapat berupa teks, logo, warna, hingga desain yang menjadi ciri khas suatu produk atau jasa. Dalam sistem hukum Indonesia, orang atau badan hukum yang memiliki merek dagang terdaftar mendapatkan hak eksklusif atas penggunaannya. Artinya, pihak lain tidak diperbolehkan meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bertanggung jawab dalam proses permohonan merek, pendaftaran, hingga pengawasan. Mengapa Perlindungan Merek Dagang Penting untuk Bisnis Melindungi merek dagang bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang menjaga identitas dan reputasi bisnis Anda. Berikut adalah alasan mengapa pendaftaran merek penting: Mencegah Penolakan atau Sengketa HukumMerek yang tidak terdaftar rentan terhadap penolakan atau sengketa dengan pihak lain yang lebih dulu mengklaim hak atas nama serupa. Dengan mendaftarkan merek, Anda mengamankan hak eksklusif atas penggunaannya. Menguatkan Hak Kekayaan IntelektualMerek yang telah terdaftar di bawah DJKI mendapatkan perlindungan hukum yang memungkinkan pemilik untuk menuntut pihak yang melanggar. Meningkatkan Kepercayaan KonsumenMerek dagang yang resmi lebih mudah mendapatkan kepercayaan pasar, karena dianggap sebagai produk atau jasa yang berkualitas dan terpercaya. Memudahkan Pengalihan HakMerek terdaftar dapat dialihkan kepada pihak lain melalui proses pengalihan hak. Hal ini berguna dalam kerja sama bisnis atau penjualan aset perusahaan. Beda Merek Dagang dan Merek Jasa dalam Aspek Hukum Dalam dunia hukum, merek dagang dan merek jasa memiliki perbedaan mendasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh orang atau badan hukum untuk membedakan barang tersebut dengan barang sejenis lainnya. Sementara itu, Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa lain sejenis. Perbedaan lainnya terletak pada tujuan penggunaannya. Merek dagang bertujuan memberikan identitas unik pada barang fisik, seperti pakaian, makanan, atau alat elektronik yang dijual di pasar. Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Secara Online Saat ini, proses permohonan merek dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI. Sistem berbasis online ini dirancang untuk mempermudah akses bagi pemohon, baik perorangan maupun badan hukum. Berikut adalah langkah-langkahnya: Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Dagang melalui PDKI 1. Persiapan Dokumen: Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut: Etiket/Label Merek: Contoh visual dari merek yang akan didaftarkan. Tanda Tangan Pemohon: Tanda tangan yang sah dari pemohon. Surat Rekomendasi UKM: Jika pemohon adalah UMKM, lampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas terkait. Surat Pernyataan: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek. 2. Buat Akun di PDKI Kunjungi situs resmi pendaftaran merek di merek.dgip.go.id. Daftar untuk membuat akun baru jika Anda belum memiliki akun. 3. Pengajuan Permohonan Setelah akun dibuat, klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan baru. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, termasuk informasi tentang merek dan pemohon. 4. Pembayaran Kode Billing Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan. Lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera. 5. Unggah Data Pendukung Unggah semua data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk daftar merek atau brand baru. 6. Verifikasi Data Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan. 7. Selesaikan Permohonan Jika semua informasi sudah benar, klik tombol ‘Selesai’ untuk mengirimkan permohonan pendaftaran merek. 8. Biaya Pendaftaran Biaya pendaftaran untuk UMKM adalah Rp 500.000 secara online dan Rp 600.000 secara offline. Untuk pemohon umum, biayanya adalah Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2.000.000 secara offline. Langkah-langkah Mengecek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk melakukan pengecekan apakah merek yang akan didaftarkan sudah digunakan oleh pihak lain. Anda dapat melakukannya melalui laman pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) dengan langkah berikut: Panduan Menggunakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk Cek Merek Masuk ke Laman PDKI: Akses laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masukkan Kata Kunci Nama Merek: Gunakan kata kunci yang relevan, seperti nama merek atau elemen desain yang ingin Anda cek. Analisis Hasil Pencarian: Pastikan hasil pencarian menunjukkan bahwa merek Anda unik dan belum digunakan oleh pihak lain. Jika ditemukan konflik, Anda perlu menyesuaikan nama atau logo sebelum melanjutkan permohonan merek. Dapatkan Bantuan Konsultasi Merek Dagang Sekarang Bersama InCorp Indonesia Jika proses ini terasa rumit, Anda tidak perlu khawatir. Kami memahami bahwa pendaftaran merek membutuhkan perhatian ekstra, mulai dari pengisian formulir hingga pengawasan agar merek yang akan didaftarkan tidak mengalami penolakan. InCorp Indonesia menyediakan jasa pendaftaran merek yang membantu orang atau badan hukum dalam seluruh proses, mulai dari pengecekan hingga penyelesaian pengalihan hak. Dengan dukungan konsultan yang berpengalaman, kami siap memberikan rekomendasi terbaik sesuai kebutuhan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang melalui laman resmi kami, dan pastikan nama merek Anda aman serta mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.